Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa untuk (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan karena erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025, pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo, serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Sabtu (21/6/2025).