Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan itu masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan.
Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Dari hasil pengecekan, ada 12 badan usaha PMA yang diusulkan mendapat sanksi pencabutan NIB.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai umber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3/2025).