Imigrasi Gerebek 12 Perusahaan Penanam Modal Asing di Batam

Intinya sih...
- Ditjen Imigrasi periksa 12 perusahaan PMA di Batam yang dicabut NIB oleh BKPM.
- Ada 26 WNA dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti, termasuk pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
- Operasi Wira Waspada berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara, sebagai komitmen menegakkan aturan keimigrasian.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan itu masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan.
Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Dari hasil pengecekan, ada 12 badan usaha PMA yang diusulkan mendapat sanksi pencabutan NIB.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai umber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3/2025).
1. Ada empat perusahaan yang tidak penuhi komitmen investasi Rp10 miliar
Beberapa perusahaan yang dicabut NIB merasa keberatan dan meminta peninjauan kembali. Dari hasil pengawasan, ada 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ada empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan fiktif, serta dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari daftar.
Dari 26 Orang Asing yang diperiksa, 13 orang masih berada di Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian. Lalu, sembilan WNA berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
2. Di wilayah Industri ada delapan WNA langgar aturan
Dalam operasi target wilayah industri ditemukan delapan WNA yang diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Mulai dari satu warga negara Austria berinisial DB pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok lain berinisial JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC yang mengantongi ITAS investor diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar.
Sedangkan CK, yang memiliki izin tinggal kunjungan juga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan itu.
Selain itu, ada empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ bekerja di PT Sun Gold Solar, meski hanya punya izin tinggal kunjungan.
3. Operasi I dan II jaring ratusan WNA
Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I ada 126 orang asing dari 74 perusahaan. Kala itu ada 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kemudian pada operasi di Bali tahap II ada 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.
4. Hanya WNA yang berkualitas yang bisa berkegiatan di Indonesia
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan operasi ini jadi komitmen menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Saffar menegaskan, hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
"Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” katanya.