Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Jaring 18 Calon Haji Ilegal, Ada Indikasi Agen Terlibat
Pelepasan haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

  • Imigrasi mengamankan 18 calon jemaah haji non prosedural hingga April 2026, menunjukkan penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya berkat peningkatan edukasi dan koordinasi antar lembaga.
  • Ada dugaan keterlibatan agen perjalanan dalam memfasilitasi keberangkatan ilegal, dan kasus ini telah diserahkan ke kepolisian melalui satgas gabungan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Sebagai langkah pencegahan, pengawasan diperketat di 14 bandara embarkasi haji dengan dukungan teknologi autogate guna mempercepat pemeriksaan serta mencegah penyalahgunaan jalur keberangkatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan jumlah calon jemaah haji non prosedural yang terjaring terus bertambah. Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 18 orang diamankan petugas imigrasi di sejumlah bandara.

Penindakan dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu. Angka ini meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat 13 orang.

Meski demikian, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 1.243 kasus. Hal ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya efektivitas edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi keberangkatan haji.

"So far 18, dari kalau tahun lalu 1.243 orang yang melakukan hal serupa jadi ini bisa kita konfirmasi bahwa edukasi, dan informasi yang dilakukan oleh imigrasi bersama-sama kementerian haji dan umroh ini berjalan dengan cukup efektif," kata dia, kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

1. Ada indikasi keterlibatan agen perjalanan

Pemberangkatan calon haji asal Banten ( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Hendarsam menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak agen dalam memfasilitasi keberangkatan haji non prosedural. Namun, proses penegakan hukum diserahkan kepada aparat kepolisian.

Ia menegaskan, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri melalui satuan tugas gabungan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Memang kami sinyalir ada agennya, tapi untuk masalah penegakan hukumnya, karena kami sudah bentuk satgas bersama-sama kepolisian, Bareskrim, hal itu kami serahkan ke kepolisian, evidence (buktinya) sudah ada, bahwa ada beberapa itu yg memang digalang, tapi ada juga yang sendiri, ada beberapa yg berangkat mandiri yang non prosedural ini," kata dia.

2. Gagal di Soekarno-Hatta, coba jalur Kualanamu

Serah terima paspor buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dengan otoritas Amerika Serikat di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Imigrasi menemukan pola baru dalam upaya keberangkatan ilegal. Sejumlah calon jemaah mencoba berpindah jalur setelah ditolak di bandara awal.

Hendarsam mencontohkan kasus calon jemaah yang ditolak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Kualanamu, namun kembali digagalkan.

"Tapi memang ada kami ambil contoh dia masuk lewat Soetta ditolak, kemudian lari ke kualanamu ditolak juga, orangnya sama nah ini kemudian evidance atau buktinya sudah kita kumpulkan sudah kita berikan ke satgas, nah itu tinggal monggo dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti, dari kami cuma sebatas itu," katanya.

3. Pengawasan diperketat di 14 bandara embarkasi haji

Petugas Imigrasi Sumut melakukan pemeriksaan paspor Jemaah Haji Embarkasi Medan (Dok. Imigrasi Sumut)

Sebagai langkah pencegahan, imigrasi memperketat pengawasan di seluruh bandara embarkasi dan debarkasi haji. Total ada 14 bandara utama yang menjadi fokus pengamanan.

Untuk mendukung kelancaran perjalanan sekitar 221.000 jemaah haji Indonesia, imigrasi juga mengoptimalkan infrastruktur, termasuk penggunaan autogate di bandara dengan volume tinggi seperti Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda.

Langkah ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jalur keberangkatan non prosedural.

Editorial Team