Imigrasi Klaim UU KUHP Tak Pengaruhi WNA untuk Wisata dan Investasi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan pengesahan RKUHP tidak mempengaruhi kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Pasalnya, disahkannya RKUHP pada Selasa (6/12/2022) membuat pandangan bahwa aturan tersebut bisa menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Dilihat dari data keimigrasian kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, udara dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan.
"Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
1. Setelah KUHP sah ada 93 ribu WNA masuk Indonesia
Widodo menyampaikan, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima imigrasi telah mencapai Rp4,2 triliun.
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA pada periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RKUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember ada sebanyak 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 8 Desember sebanyak 24.341 orang, dan 9 Desember sebanyak 28.473 orang.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," kata dia.