Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan pengesahan RKUHP tidak mempengaruhi kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Pasalnya, disahkannya RKUHP pada Selasa (6/12/2022) membuat pandangan bahwa aturan tersebut bisa menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Dilihat dari data keimigrasian kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, udara dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan.
"Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).