Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Masalah, Komnas Perempuan: Pengesahan RKUHP Terlalu Berlebihan

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyisakan berbagai persoalan peneguhan hak asasi manusia (HAM).

Salah satunya tentang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun yang meliputi gender dan perlindungan hak-hak dasar yang turut mempengaruhi kehidupan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, hasil revisi KUHP yang disetujui oleh DPR dan pemerintah pada 6 Desember 2022 mempunyai potensi kriminalisasi yang berlebihan atau overcriminalization.

"Sehingga dapat merugikan perempuan secara tidak proporsional dan melegitimasi praktek-praktek kriminalisasi terhadap perempuan, termasuk perempuan pembela HAM (PPHAM)," kata Ami sapaan karibnya, Sabtu (10/12/2022). 

1. Kurangnya partisipasi publik di RKUHP

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Ami mengungkapkan, hasil revisi hingga disahkannya RKUHP disebabkan oleh partisipasi publik yang belum terpenuhi.

Partisipasi yang dimaksud berupa dialog konstruktif dalam memahami dan menyusun RKUHP. Utamanya sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan selaras dengan instrumen HAM internasional serta nasional lainnya.

2. Pentingnya sensitivitas gender untuk RKUHP

ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan menilai, pentingnya sensitivitas gender telah dinyatakan dalam naskah akademik RUU Hukum Pidana sebagai acuan proses perumusannya.

"RUU Hukum Pidana untuk melindungi harkat dan martabat perempuan," ujarnya.

3. RKUHP harusnya jamin pencegahan perlakuan diskriminatif

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Adapun RKUHP sudah digagas sejak tahun 1963 menggantikan hukum peninggalan kolonial Belanda yang bersifat patriarkis.

Sebagai hukum yang lahir di negara demokratis, Ami mengatakan, RKUHP harusnya menjamin pencegahan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, termasuk keadilan gender.

"Komnas Perempuan juga telah memantau dan memberi saran serta rekomendasi terhadap RKUHP secara berkelanjutan sejak periode DPR 2014-2019 dan 2020-2024 sesuai mandat kami," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us