Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Perketat Haji 2026, 13 WNI Gagal Berangkat Ilegal
Jemaah haji Indramayu menuju pesawat (inin nastain/IDN Times)

  • Ditjen Imigrasi menyiagakan petugas di 14 bandara embarkasi dan debarkasi untuk mengawal keberangkatan sekitar 221.000 jemaah haji 2026 serta mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
  • Pengawasan diperketat terhadap calon jemaah non-prosedural melalui sistem Subject of Interest (SoI) agar tidak bisa berangkat ulang lewat jalur lain selama musim haji berlangsung.
  • Sebanyak 13 WNI ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena terindikasi hendak berhaji menggunakan visa kerja, menegaskan pentingnya kepatuhan pada prosedur resmi keberangkatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji 2026. Fokus utama diarahkan pada penguatan pengawasan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural yang kerap merugikan masyarakat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji lintas instansi yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian RI. Seluruh petugas imigrasi di 14 bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan guna memastikan pelayanan terhadap sekitar 221.000 jemaah berjalan optimal, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Selain itu, fasilitas autogate di sejumlah bandara dengan trafik tinggi seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Juanda dioptimalkan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji kita. Di saat yang sama, kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu (22/4/2026).

1. Pengawasan berlapis untuk jemaah non-prosedural

Petugas membantu jemaah haji lansia yang tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Imigrasi menyiapkan mekanisme pengawasan lanjutan terhadap calon jemaah yang terindikasi berangkat secara non-prosedural. Data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem khusus guna mencegah upaya keberangkatan ulang melalui jalur lain.

“Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah non-prosedural, namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” ujar Hendarsam.

2. Jadwal keberangkatan haji 2026 dimulai pada 22 April

Kartini (kanan) jemaah haji asal Soppeng, saat berada di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (21/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Berdasarkan jadwal resmi, keberangkatan gelombang pertama dimulai pada 22 April 2026 dengan tujuan Madinah hingga 6 Mei 2026. Selanjutnya, gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah pada 7–21 Mei 2026.

Imigrasi menegaskan seluruh proses keberangkatan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.

“Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman, dan bermartabat. Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakanlah jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum,” kata Hendarsam.

3. Sebanyak 13 WNI ditunda berangkat di Bandara Soekarno-Hatta

Jemaah haji Indramayu menuju pesawat (inin nastain/IDN Times)

Imigrasi mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena terindikasi mencoba berhaji melalui jalur non-prosedural.

Penindakan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Internasional melalui pemeriksaan intensif. Hasilnya, delapan orang diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja, namun mengaku tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji.

Empat orang lainnya mengaku memiliki tujuan serupa, tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Sementara satu orang tambahan ditunda karena terdeteksi pernah mencoba modus yang sama sebelumnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi keberangkatan haji, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil risiko melalui jalur ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri.

Editorial Team