Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo untuk membuka peluang prajurit TNI-Polri duduk di jabatan sipil menuai protes dari masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Personel TNI/Polri diberikan ruang lebih luas untuk duduk di jabatan sipil lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Pembahasannya sudah mulai dilakukan pada 13 Maret 2024 lalu.
Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, rencana Jokowi lewat RPP Manajemen ASN menjadi pembuktian bahwa ia ingin kembali menghidupkan dwifungsi ABRI. Lewat dwifungsi ABRI yang hidup di era Orde Baru, militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.
"Kami memandang bahwa bila pengaturan teknis tentang penempatan (personel) TNI dan Polri aktif benar diakomodir di dalam RPP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi. Karena melegalisasi atau menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti masa otoritarian Orde Baru," ujar Gufron di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/3/2024).
TNI, kata Gufron, merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat dan melakukan penegakan hukum.
"Kedua lembaga itu sepatutnya dan seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik serta menduduki jabatan-jabatan sipil karena itu bukan fungsi dan kompetensinya," tutur dia lagi.
Maka, penempatan personel TNI-Polri di jabatan sipil merupakan sesuatu yang sudah menyalahi jati diri mereka.