Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menpan RB: Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI/Polri Masih Terbatas

Menteri PANRB, Azwar Anas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan posisi di instansi sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri tetap terbatas. Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Publik kini menyoroti luas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN. RPP tersebut mencakup 22 bab dan 305 pasal. Di dalam aturan tersebut juga dibahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh personel TNI dan Polri. Sebaliknya warga sipil juga dapat menduduki posisi di instansi TNI/Polri. 

"Jadi, terkait (pengisian jabatan) oleh personel TNI/Polri itu selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana personel TNI juga ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga personel Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang ASN bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024. 

"Jadi, itu sifatnya resiprokal. Hal itu belum pernah diatur sebelumnya. Nanti, akan kita rinci kembali termasuk usulan-usulan di dalam RPP yang akan kami selesaikan," tutur dia lagi. 

Menteri dari PDIP itu pun memastikan, lewat RPP tersebut tidak akan terjadi dwifungsi ABRI, di mana militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.

"Nanti, akan kami uraikan. Ini kan belum selesai. Yang pasti (RPP) ini justru menata selaras PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI/Polri, karena mereka kan juga punya undang-undang masing-masing," katanya. 

Ia menambahkan, di dalam UU TNI sudah jelas tertulis instansi mana saja yang dapat diisi oleh personel militer. Instansi dan posisi apa saja di dalam UU TNI itu yang dapat diisi oleh personel militer?

1. Personel TNI hanya bisa mengisi posisi sipil di 10 instansi

Mayjen TNI Tandyo Budi Revita bersama Pangdam Diponegoro yang baru Mayjen TNI Deddy Suryadi memberi pernyataan di depan media. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan bahwa TNI hanya dapat mengisi posisi sipil di 10 instansi. Sedangkan, bagi personel Polri hanya bisa mengisi jabatan tertentu dan tak bisa di semua instansi. 

"Di UU TNI kan sudah jelas ya (posisi mana saja yang bisa diisi). Nanti bisa dilihat," katanya. 

Ia pun mendorong personel militer dan Polri yang mengisi posisi di instansi sipil harus merupakan individu yang terbaik. "Untuk posisi di eselon I kan ada TPA (Tes Potensi Akademik), tentu ada seleksi di TPA itu. Tim di TPA itu lah yang akan menyeleksi mereka-mereka yang akan ditempatkan di instansi-instansi tertentu, di jabatan tertentu," tutur dia. 

Azwar kemudian memberikan contoh personel Polri yang sudah ditempatkan di jabatan sipil. Hal itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri. 

"Misalkan contoh, Kemendagri membutuhkan Irjen. Maka (Mendagri) berkirim surat ke Polri, sebelum kirim surat ke kami. Bagian kami akan mengawasi prosesnya sesuai dan benar gak? Begitu prosesnya sesuai, kami kirim (surat itu). Suratnya juga dikirim ke Sesneg. Lalu, dibahas. Maka, sekarang irjen yang ada di Kemendagri itu dari Polri. Dimulai dari prosesnya benar, kualifikasinya benar, seleksi di TPA-nya oke," katanya lagi. 

Sementara, mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, berikut daftar kementerian yang bisa diisi oleh personel militer:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pertahanan Nasional

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 38 Tahun 2016 juga diatur personel TNI bisa mengisi jabatan tertentu di tiga instansi yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

2. Menpan RB akan temui Panglima TNI dan Kapolri untuk bahas posisi ASN sipil

antaranews

Sementara, terkait proses warga sipil yang bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri akan disusun lebih lanjut oleh Kemenpan RB. Azwar mengatakan, dalam waktu dekat ia akan menemui Panglima TNI dan Kapolri untuk membahas posisi yang dapat diisi oleh ASN sipil. 

"Dalam waktu dekat, saya akan menemui Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas jabatan-jabatan mana memungkinkan ASN bisa ada di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa diisi oleh ASN," ujarnya. 

Ia menambahkan, resiprokal pengisian jabatan di TNI/Polri oleh warga sipil merupakan hasil dari rapat terbatas bersama presiden dan di parlemen. 

3. Anggota Komisi II DPR wanti-wanti agar tidak ada intervensi personel TNI/Polri ke ranah sipil

Mardani Ali Sera (Dok. DPR RI)

Salah satu anggota Komisi II DPR yang menyuarakan lantang soal dibukanya peluang personel TNI/Polri bisa duduki jabatan sipil adalah Mardani Ali Sera. Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, agar tidak ada lagi intervensi anggota TNI/Polri ke ranah sipil karena mereka sudah memiliki tugas, pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, lebih baik TNI/Polri tetap fokus pada amanat reformasi yakni untuk tetap menjaga pertahanan dan keamanan. 

Ia pun juga meminta penerapan RPP tersebut agar diawasi secara ketat. Tujuannya, supaya tidak banyak perpindahan personel TNI/Polri ke jabatan sipil. 

"Di UU ASN sudah ada. Tinggal kita jaga agar tidak banyak yang pindah dari TNI/Polri ke jabatan sipil. Karena hampir tidak ada dari ASN yang pindah ke TNI/Polri karena ruang lingkup mereka, kan sangat sedikit. Sangat rigid," ujar Mardani di ruang rapat Komisi II DPR pada Rabu kemarin. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us