Jakarta, IDN Times - Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar, menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama terkait ketentuan pidana, gugatan perdata, hingga sanksi administratif.
"Nah kalau kita lihat di sini kan kalau boleh dibilang sebenarnya unsur tindak pidana yang ada di dalam ketentuan pidana di Undang-Undang PDP ini kan boleh dibilang cukup generic," ujar Ruben dalam diskusi publik Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia mengatakan, perlu untuk memastikan aturan ini tidak menjadi ancaman bagi praktik jurnalistik yang kerap membutuhkan pengungkapan data pribadi narasumber.
"Harapannya jangan sampai terulang lagi nih pasal karet yang ada di Undang-Undang PDP di dalam ranah Undang-Undang PDP itu sendiri. Karena memang nggak bisa dipungkiri ya kalau bicara kerja jurnalistik pun juga tetap akan butuh untuk melakukan to some extent disclosure terhadap data pribadi dari masyarakat narasumber yang bersangkutan gitu kan," kata dia.