Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • APPDI soroti tantangan implementasi UU PDP, termasuk ketentuan pidana dan gugatan perdata.
  • Ruben berharap aturan tidak mengancam praktik jurnalistik yang membutuhkan pengungkapan data pribadi narasumber.
  • Nezar Patria: Undang-Undang PDP mencakup kewajiban bagi media untuk menjaga data pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis mereka dari kebocoran.

Jakarta, IDN Times - Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar, menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama terkait ketentuan pidana, gugatan perdata, hingga sanksi administratif. 

"Nah kalau kita lihat di sini kan kalau boleh dibilang sebenarnya unsur tindak pidana yang ada di dalam ketentuan pidana di Undang-Undang PDP ini kan boleh dibilang cukup generic," ujar Ruben dalam diskusi publik Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di