Prabowo Diminta Bentuk Lembaga PDP, Keamanan Digital Dianggap Mendesak

Jakarta, IDN Times - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah dilantik sebagai Presiden kedelapan Republik Indonesia, menggantikan Joko "Jokowi" Widodo. Pelindungan Data Pribadi diharapkan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo, termasuk menjatuhkan sanksi pada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSRec, Dr. Pratama Persadha, menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024. UU PDP memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi, termasuk sanksi bagi pelanggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun hingga kini, lembaga yang bertugas menegakkan aturan tersebut belum juga terbentuk.
"Bukti bahwa pemerintah sebelumnya tidak memiliki concern atau tidak perduli terhadap urgensi Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi semakin bertambah, dengan adanya pernyataan dari Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria pada Senin, 14 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa kemungkinan Lembaga Pelindungan Data Pribadi masih membutuhkan masa transisi selama 6-12 bulan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2024).
1. Masalah keamanan digital dan perlindungan data mendesak

Menurut Pratama, serangkaian serangan siber yang melanda Indonesia menunjukkan betapa mendesaknya masalah keamanan digital dan perlindungan data.
Meski tak ada kerugian finansial, namun reputasi nama negara Indonesia berpotensi tercoreng di mata dunia.
2. Banyak insiden kebocoran data tak diamui tanpa audit

Selain itu, Pratama mengatakan, banyak insiden kebocoran data tidak diakui pihak yang bertanggung jawab tanpa audit dan laporan forensik yang transparan. Belum lagi banyak institusi tidak mengakui mereka mengalamj kebocoran data dan menganggap kebocoran juga terjadi pada pihak lain.
"Pemerintah memang bisa dikatakan tidak peduli atau setengah hati dalam melaksanakan UU PDP yang bahkan pada level presiden tidak memperdulikan, jika dirinya berpotensi melanggar undang-undang," katanya.
3. Khawatir insiden kebocoran data akan terulang

Pratama menjelaskan jika lembaga PDP segera dibentuk dan diberdayakan, publik bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas. Pemerintahan Prabowo diharapkan segera menindaklanjuti pembentukan lembaga ini dan menaruh perhatian lebih pada urgensi keamanan siber di Indonesia.
"Karena jika tidak memiliki konsen maka dapat dipastikan bahwa insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan terus terjadi dan masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat membuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada mereka, namun terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemproses Data Pribadi," katanya