Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Implementasi UU TPKS, Polri Siapkan Modul Khusus
Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok. KemenPPPPA)
  • Polri meluncurkan modul pelatihan khusus TPKS sebagai tindak lanjut implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat dalam menangani kekerasan seksual.
  • Menteri PPPA menegaskan pentingnya kompetensi khusus serta perspektif HAM dan kesetaraan gender bagi aparat agar penanganan perkara berorientasi pada perlindungan hak korban secara profesional dan empatik.
  • Pelatihan ini juga bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan korban yang efektif, memperkuat pembuktian kasus, serta memutus rantai impunitas kekerasan seksual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, penguatan kapasitas aparat menjadi kunci memastikan proses penanganan perkara berjalan terstandar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.

"Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” kata Arifah, dikutip Selasa (3/3/2026).

1. Tingkatkan kapasitas dan sensitivitas aparat

Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok. KemenPPPPA)

Menurut dia, pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas Indonesia, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Kekerasan paling banyak terjadi di ranah rumah tangga dan didominasi oleh kekerasan seksual.

"Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling banyak terjadi. Data tersebut menunjukkan kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

2. Wajib punya kompetensi khusus serta perspektif HAM dan kesetaraan gender

Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok. KemenPPPPA)

Dia mengatakan, Undang-Undang TPKS menegaskan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat, mengatur hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta kewajiban negara untuk memastikan restitusi dan kompensasi.

Aparat penegak hukum dan tenaga layanan juga diwajibkan memiliki kompetensi khusus serta perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam penanganan perkara.

“Melalui modul pelatihan ini, kami berharap penguatan kapasitas sumber daya manusia dapat menjadi investasi jangka panjang dalam menekan angka kekerasan seksual. Kami juga berharap para peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari sehingga upaya pencegahan dan penanganan TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban,” ujar dia.

3. Bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping

Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Dok. KemenPPPPA)

Sementara, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, mengatakan, peluncuran modul dan pembukaan pelatihan pencegahan serta penanganan TPKS merupakan langkah strategis, bukan sekadar formalitas, di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual hingga awal 2026.

Dia mengimbau peserta agar mengikuti pelatihan secara serius dan mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas.

“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berbagai kasus yang sebelumnya sulit diproses kini mulai terungkap ke publik, termasuk kasus pelecehan seksual di Jakarta Selatan, kekerasan seksual terhadap anak hingga kekerasan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian, serta memutus rantai impunitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemen PPPA, UN Women, dan Pemerintah Kanada atas dukungan dalam memperkuat pendekatan berperspektif gender di tubuh Polri,” kata Andi Rian.

Editorial Team