Jakarta, IDN Times - Polri meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, penguatan kapasitas aparat menjadi kunci memastikan proses penanganan perkara berjalan terstandar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.
"Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” kata Arifah, dikutip Selasa (3/3/2026).
