Guru Telanjangi 22 Murid di Jember Bisa Dijerat UU Anak dan TPKS

- Guru SD di Jember berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
- Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauz, mengatakan, perbuatan guru SD yang menelanjangi 22 muridnya di Jember, Jawa Timur, berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.
Peristiwa 22 murid ditelanjangi oleh gurunya itu berawal dari laporan kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Arifah mengatakan, tindakan sang guru dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak,” kata dia, dikutip Sabtu (14/2/2026).
1. Langgar pasal 76C jo pasal 80

Dalam UU Perlindungan Anak, kata Arifah, guru tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80. Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku, termasuk penjara dan denda, jika terbukti melakukan kekerasan fisik, psikis, atau menyebabkan luka pada anak.
2. Memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak

Arifah mengatakan, ke depannya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan anak perlu terus diperkuat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan UPTD PPA setempat untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak dilakukan secara optimal. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan langkah penanganan,” ujar dia.
3. Dorongan memperkuat sistem pencegahan di satuan pendidikan

Dia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperkuat sistem pencegahan di satuan pendidikan, termasuk pembentukan kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, guna mencegah berulangnya kasus serupa. Termasuku juga untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Diberitakan, seorang guru di Jember, Jawa Timur menelanjangi 22 muridnya karena ingin mencari uang yang hilang. Peristiwa menimpa murid kelas V di SDN Jelbuk 02 di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu bermula dari adanya laporan uang hilang sebesar Rp75 ribu sehingga sang guru menggeledah tas ke-22 muridnya. Sebab tak ditemukan, guru itu pun menelanjangi mereka.

















