Jakarta, IDN Times -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, berdasarkan analisis data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun dan membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari Cina porsinya 17,4 persen,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menteri Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.