Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kejaksaan dan Kepolisian perlu direformasi untuk pemberantasan korupsi

  • Peringatan keras bahwa IPK Indonesia mencerminkan kegagalan tata kelola negara

  • Transparency Internasional Indonesia merilis skor IPK Indonesia sebesar 34 pada 2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai anjloknya skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 sebagai alarm keras bagi negara. Apalagi Indonesia setara dengan Nepal yang sempat terjadi demonstrasi besar-besaran dan Ukraina yang tengah perang.

"Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia yang tidak berada dalam kondisi perang justru gagal menjaga integritas sistemnya sendiri," ujar Praswad dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).

1. Kejaksaan dan Kepolisian perlu segera direformasi

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha (IDN Times/Aryodamar)

Praswad menilai hal ini perlu disikapi dengan penguatan lembaga penegak hukum. Apalagi korupsi di Indonesia mencakup korupsi kecil hingga besar.

Ia mendesak agar KPK kembali independen dan memperkuat sumber daya serta teknologi pendukung pemberantasna korupsi. Selain itu, ia juga meminta agar reformasi kejaksaan dan kepolisian dipercepat.

"Tanpa reformasi serius di dua institusi ini, komitmen pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya akan bersifat formalitas belaka. Reformasi harus dilakukan secara seimbang dan konsisten demi mencegah potensi penurunan IPK berlanjut pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

2. Peringatan keras bagi bangsa

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad kembali menegaskan bahwa anjloknya indeks peprsepsi korupsi Indonesia bukan sekadar angka. Hal itu merupakan cerminan kegagalan tata kelola dan peringatan keras bagi masa depan demokrasi bangsa.

"Tanpa keberanian politik dan kepemimpinan yang tegas, Indonesia berisiko terus tertinggal dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan dari negara-negara yang sedang dilanda krisis dan perang," ujarnya.

3. IPK Indonesia turun ke skor 34 pada 2025

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Transparency Internasional Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 pada 2025. Skor tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara.

Dibandingkan 2024, skor dan peringkat Indonesia turun.

Editorial Team