Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indomie rasa Ayam Spesial. (dok. Indomie)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat suara terkait produk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk bermerek 'Indomie Rasa Ayam Spesial'. BPOM menjamin produk itu aman dikonsumsi.

Produk tersebut sebelumnya ditemukan zat berbahaya yang memicu kanker olah Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei, Taiwan pada 24 April 2023 lalu. Karena itu, Taiwan menarik produk tersebut dari peredaran.

Taiwan menemukan adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan. Lalu, seperti apa peraturan Indonesia?

1. Tidak menyalahi aturan di Indonesia

Ilustrasi Suasana Taipei, Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Melansir situs resmi BPOM, keberadaan EtO itu ditemukan pada bumbu 'Indomie Rasa Ayam Spesial', sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Nah, Taiwan tida memperbolehkan adanya EtO pada pangan.

Departemen Kesehatan Kota Taiwan menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) dalam menemukan kadar EtO. Sementara, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan 0,34 ppm kadar 2-CE.

Kadar tersebut pun tak menyalahi aturan di Indonesia. Sebab, Indonesia telah menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm, lewat Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

"Di Indonesia, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," bunyi pernyataan di laman resmi BPOM, Kamis (27/4/2023).

2. BPOM berikan saran semua perusahan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada pun imbauan yang diberikan BPOM sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tak berulang.

Perusahaan wajib menjaga keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor, serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Kemudian, perusahaan harus memastikan penanganan bahan baku yang digunakan. Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi juga wajibdilakukan.

3. Indofood klaim sudah ikuti aturan ekspor

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang menyatakan pihaknya selalu memenuhi persyaratan dan ketentuan negara tujuan sebelum mengimpor produknya.

"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standard badan kesehatan negara pengimpor," kata Franciscus, Rabu (26/4/2023).

Editorial Team