Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, belum ada informasi tepat kapan Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia. Namun, Pemerintah Singapura memberi waktu selama 45 hari untuk Indonesia bisa menyelesaikan syarat yang diberikan.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos, ditemukan di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Kini pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas untuk memulangkannya.
"Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).