Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Indonesia Punya 45 Hari Selesaikan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Intinya sih...
- Paulus Tannos ditahan di Singapura setelah CPIB mengabulkan permintaan penahanan sementara KPK
- Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memenuhi syarat administrasi agar Paulus Tannos bisa dipulangkan
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, belum ada informasi tepat kapan Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia. Namun, Pemerintah Singapura memberi waktu selama 45 hari untuk Indonesia bisa menyelesaikan syarat yang diberikan.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos, ditemukan di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Kini pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas untuk memulangkannya.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us