Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: Buronan KPK Paulus Tannos Ditangkap 17 Januari 2025 di Singapura

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, penangkapan dilakukan sepekan yang lalu.

“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata Krishna saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Ia menjelaskan, proses penangkapan Paulus ini bermula pada akhir tahun 2024. Saat itu, Divhubinter Polri melayangkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.

“Karena kami ada info yang bersangkutan di sana (Singapura),” ujarnya. 

Koordinasi itu membuahkan hasil. Paulus ditangkap saat tiba di Bandara Changi.

Setelah penangkapan tersebut, Divhubinter Polri menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga pada Selasa (21/1/2025).

“Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sdg memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us