Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Indonesia kini sedang menyetop kebijakan bebas visa untuk 159 negara. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan sedang ada evaluasi.

Jokowi mengatakan, setelah evaluasi selesai, keputusan tersebut pasti akan memiliki manfaat.

"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak, mesti, 'oh ini ndak (tidak bermanfaat), negara ini perlu dibuka atau tutup', pasti dievaluasi. Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya," ujar Jokowi di Bogor, Rabu (21/6/2023).

1. Indonesia setop kebijakan bebas visa untuk 159 negara

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Ke-159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dengan begitu, kini, pemberian fasilitas BVK hanya untuk 10 negara anggota ASEAN saja dan Visa on Arrival (VoA) untuk 92 negara.

Sejak pandemik melanda Indonesia, aturan BVK pada 169 tidak berlaku yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sebagai gantinya, kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Pada tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Sabtu (17/6/2023).

2. Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di