Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Dengan begitu, kini, pemberian fasilitas BVK hanya untuk 10 negara anggota ASEAN saja dan Visa on Arrival (VoA) untuk 92 negara.
Sejak pandemik melanda Indonesia, aturan BVK pada 169 tidak berlaku yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Sebagai gantinya, kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Pada tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Sabtu (17/6/2023).