Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Pada Februari ini, terdapat satu hari dengan tanggal merah, yakni pada 28 Februari memperingati hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Senin.
Selain tanggal tersebut masih ada hari libur nasional lainnya, lho. Lantas, berapa hari dan tanggal berapa saja hari libur nasional sepanjang 2022?
