Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ingat Senin 28 Februari Libur Nasional, Berikut Daftar Libur 2022
Ilustrasi tanggal merah /IDN Times Ridwan Aji Pitoko

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.

Pada Februari ini, terdapat satu hari dengan tanggal merah, yakni pada 28 Februari memperingati hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Senin.

Selain tanggal tersebut masih ada hari libur nasional lainnya, lho. Lantas, berapa hari dan tanggal berapa saja hari libur nasional sepanjang 2022?

1. Daftar hari libur nasional 2022

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam SKB tiga menteri, ada 16 hari libur nasional pada 2022. Berikut daftarnya:

– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April: Wafat Isa Almasih
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal

2. Tiga menteri teken libur nasional dan cuti bersama

IDN Times/Rochmanudin

Sebelumnya tiga menteri telah membubuhkan tanda tangan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan diteken pada Rabu, 22 September 2021.

"Kesatu: Menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," tulis SKB tiga menteri seperti dikutip IDN Times.

3. Pandemik COVID-19 pada 2022 diharapkan bisa diatasi dengan baik

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menerangkan, untuk penetapan cuti bersama sektor swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sedangkan cuti bersama untuk pegawai negeri sipil akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari setkab.go.id.

Dia berharap, pandemik COVID-19 pada 2022 dapat diatasi dengan baik. 

"Semoga pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," katanya.

Editorial Team

Related Article