- Pemerintah segera menghentikan seluruh pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan karena bertentangan dengan mandat konstitusi 20 persen dan mengorbankan hak atas pendidikan
- DPR RI dan pemerintah wajib menghentikan seluruh pembahasan, pengalokasian, dan pencairan anggaran MBG, setidaknya sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan guna mencegah kerugian konstitusional yang lebih luas
- Mahkamah Konstitusi harus berani menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945, serta menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan tersebut;
- Mengusut korupsi pada seluruh rantai pengambil kebijakan MBG
Sidang MK Ungkap Guru Digaji Rp400 Ribu saat Dana Pendidikan Dipakai MBG

- Sidang uji materi di MK menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menggeser fokus dari peningkatan kesejahteraan guru.
- Seorang pelajar dari Kudus mengungkap masih ada guru bergaji hanya Rp400 ribu per bulan, menandakan kesejahteraan tenaga pendidik belum terpenuhi secara layak.
- Ahli hukum HAM menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bisa inkonstitusional, sementara KOSPI mendesak penghentian program dan pengusutan kebijakan terkait.
Jakarta, IDN Times - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap masih rendahnya kesejahteraan guru di tengah polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin (15/6/2026), Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan tentang penggunaan anggaran pendidikan dalam program MBG.
Table of Content
1. Anggaran pendidikan 20 persen disebut awalnya untuk kesejahteraan guru

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam UUD 1945 pada awalnya ditujukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru.
Menurut Iman, penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi perhatian negara terhadap persoalan mendasar di sektor pendidikan.
“Ketika amandemen keempat tahun 2002 disampaikan, anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu tujuannya untuk kesejahteraan guru, akan tetapi saat ini anggaran 20 persen tersebut direbut untuk MBG,” kata Iman dalam keterangannya di sidang.
Dia menilai, pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menimbulkan efek domino terhadap dunia pendidikan, termasuk menurunkan daya tarik profesi guru di masa depan.
2. Pelajar ungkap masih ada guru bergaji Rp400 ribu per bulan

Dalam persidangan, pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya, turut memberikan keterangan tertulis kepada majelis hakim.
Arsya merupakan seorang pelajar yang sebelumnya sempat menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto, agar jatah MBG miliknya dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dalam keterangannya, Arsya mengaku masih menemukan guru yang menerima honor jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
“Di daerah saya masih ada guru yang mendapat honor antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar dalam sektor pendidikan, terutama kesejahteraan guru, masih belum terpenuhi secara optimal,” tulis Arsya.
Dia berharap pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru yang dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
3. Ahli menilai dana pendidikan untuk MBG bisa inkonstitusional

Dalam persidangan tersebut turut mendengarkan keterangan ahli Dosen Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, untuk menyoroti pertentangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan dalam kebijakan MBG.
Riyadi menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
“Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak proporsional dan oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Riyadi.
4. KOSPI ajukan empat tuntutan terkait penggunaan dana pendidikan untuk MBG

Berdasarkan berbagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan, KOSPI menyampaikan empat tuntutan tentang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, yakni:
















