Jakarta, IDN Times - Lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat, tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan ibu kota di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola tujuh perusahaan swasta.
"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sonny Wijaya dilansir kantor berita Antara, Selasa (3/9).
Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
