Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan. (Dok. Kementrans)
Makhruzi memastikan, masyarakat terdampak pergeseran wilayah ini akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Tim dari pemerintah sudah diberangkatkan ke lokasi untuk mendata berapa jumlah ganti rugi yang akan diberikan.
"Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia," kata Makhruzi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menambahkan memang ada pengurangan dan penambahan wilayah Indonesia. Konsekuensi dari pergeseran lahan di Pulau Sebatik sebagaimana yang disepakati OBP, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia hanya 4,9 hektare.
"Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada 23 sekitar Km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar," ungkap dia.
Mengacu dari identifikasi dokumen kepemilikan tanah, terdapat masyarakat Indonesia yang tanahnya terdampak karena masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah terus melakukan identifikasi dan verifikasi terkait legalitas sertifikat tersebut. Warga yang terdampak akan direlokasi.
"Ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan. Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut," tuturnya.
Ossy pun menyampaikan sejumlah rekomendasi pemerintah terkait pergeseran wilayah ini. Pertama, melakukan percepatan pendaftaran tanah baik yang tanahnya timbul maupun yang tanahnya musnah karena masuk ke dalam wilayah dari negara lain.
Kedua, pihaknya terus mendorong Kemendagri dan BNPP untuk percepatan pengesahan MoU di daerah-daerah perbatasan lainnya, baik di Timor Leste maupun di Kalimantan Barat.
"Sehingga bisa akan didapatkan garis batas yang lebih prominent. Lalu juga peningkatan koordinasi dan sinkronisasi peraturan dengan kementerian lembaga terkait. Dan terakhir tentunya pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan utamanya dalam mengikuti apa yang sudah menjadi rencana tata ruang agar tata ruang bisa menjadi panglima dalam pembangunan di daerah," ujarnya.