Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret tugu di Kabupaten Nunukan, Kaltara (commons.wikimedia.org/Ezagren)
potret tugu di Kabupaten Nunukan, Kaltara (commons.wikimedia.org/Ezagren)

Intinya sih...

  • Penyelesaian sengketa OBP antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.

  • Indonesia mendapat tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare dari kesepakatan tersebut.

  • Masyarakat terdampak pergeseran wilayah akan mendapatkan ganti rugi dan relokasi dari pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya menjadi wilayah Indonesia, kini masuk ke dalam wilayah Malaysia. Ketiga desa itu yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

1. Penyelesaian sengketa atau OBP

Bendera Malaysia. (Unsplash.com/Aaron Lee)

Pergeseran tersebut tejadi setelah penyelesaian sengketa atau Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik. Pulau Sebatik punya wilayah yang terbagi dua bagian yakni Malaysia dan Indonesia.

"Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia," ujar Makhruzi.

Selain itu, terdapat penyelesaian sengketa pada wilayah Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.

"Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia," kata Makhruzi.

2. 5.207 hektare lahan jadi milih Indonesia

ilustrasi bendera Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Namun, kata Makhruzi, dari kesepakatan itu pula, Indonesia mendapat tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare. Luas lahan ini awalnya merupakan wilayah Malaysia. Direncanakan lahan ini akan dibangun pengembangan free trade zone.

"Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," tutur dia.

3. Siapkan ganti rugi hingga relokasi bagi masyarakat terdampak

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan. (Dok. Kementrans)

Makhruzi memastikan, masyarakat terdampak pergeseran wilayah ini akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Tim dari pemerintah sudah diberangkatkan ke lokasi untuk mendata berapa jumlah ganti rugi yang akan diberikan.

"Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia," kata Makhruzi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menambahkan memang ada pengurangan dan penambahan wilayah Indonesia. Konsekuensi dari pergeseran lahan di Pulau Sebatik sebagaimana yang disepakati OBP, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia hanya 4,9 hektare.

"Bahwa hasil daripada MoU OBP Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada 23 sekitar Km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar," ungkap dia.

Mengacu dari identifikasi dokumen kepemilikan tanah, terdapat masyarakat Indonesia yang tanahnya terdampak karena masuk ke wilayah Malaysia. Pemerintah terus melakukan identifikasi dan verifikasi terkait legalitas sertifikat tersebut. Warga yang terdampak akan direlokasi.

"Ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan. Ini tentunya tadi apa yang disampaikan Ketua, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kami bekerja sama Kantah dan Kanwil di lokasi di Pulau Sebatik bekerja sama dengan Pemda dan juga BNPB saat ini intens melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk ke depannya akan dilakukan relokasi terhadap masyarakat tersebut," tuturnya.

Ossy pun menyampaikan sejumlah rekomendasi pemerintah terkait pergeseran wilayah ini. Pertama, melakukan percepatan pendaftaran tanah baik yang tanahnya timbul maupun yang tanahnya musnah karena masuk ke dalam wilayah dari negara lain.

Kedua, pihaknya terus mendorong Kemendagri dan BNPP untuk percepatan pengesahan MoU di daerah-daerah perbatasan lainnya, baik di Timor Leste maupun di Kalimantan Barat.

"Sehingga bisa akan didapatkan garis batas yang lebih prominent. Lalu juga peningkatan koordinasi dan sinkronisasi peraturan dengan kementerian lembaga terkait. Dan terakhir tentunya pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan utamanya dalam mengikuti apa yang sudah menjadi rencana tata ruang agar tata ruang bisa menjadi panglima dalam pembangunan di daerah," ujarnya.

Editorial Team