Jakarta, IDN Times - Pusat Data Nasional Sementara(PDNS) 2 di Surabaya terkena serangan siber ransomware. Pelaku peretasan mengaku berasal dari kelompok Brain Cipher dan mengunci data-data yang tersimpan di sana.
Bila ingin dibuka dan data kembali, maka pemerintah harus membayar senilai 8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp131 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR mengatakan, ada 239 kementerian atau lembaga yang menaruh server-nya di PDNS 2 Surabaya. Saat PDNS 2 Surabaya kena serangan siber dan dikunci hacker, layanan publik milik 239 kementerian atau lembaga tersebut ikut lumpuh.
Ide untuk membangun PDN disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Februari 2020 lalu. Jokowi ingin mensinkronkan data yang tersebar di banyak instansi.
"Berdasarkan hasil survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2018, terdapat 2.700 data centre di setiap instansi pemerintah," ujar Jokowi ketika memimpin rapat terbatas soal pengembangan PDN di Istana Kepresidenan pada 2020 lalu.
Pada kenyataannya, penggunaan pusat data dan perangkat keras hanya mencapai 30 persen dari kapasitas.
"Fakta ini mengindikasikan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin agar hal tersebut dihindari sehingga sejak 2020 lalu ia menekankan agar dibangun Pusat Data Nasional.
Jokowi lalu menerbitkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Penerbitan Perpres tersebut untuk menjalankan Perpres lain yang sudah terbit pada 2018 tentang SPBE.
Di dalam Pasal 1 Ayat 2, Perpres itu menyebut arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mengingtegrasikan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan untuk menghasilkan layanan SPBE terintegrasi.
Menkominfo saat itu, Johnny G Plate kemudian mewajibkan agar kementerian dan lembaga untuk memindahkan pusat datanya ke PDN.