Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga diyakini telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait perkara pembunuhan itu.
Pertimbangan JPU, tertuang dalam surat tuntutan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Keyakinan itu, didasari pengakuan eks Kadiv Propam Polri itu ihwal skenario kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Benny Ali.
"Bahwa keterangan saksi Benny Ali yang nyatakan tahu peristiwa tembak-menembak merupakan rekayasa dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hal tersebut diakui langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo dihadapan saksi Benny ketika secara pribadi pernah bertemu dengan tersakwa Ferdy Sambo di Mako Brimob setelah kejadian," tutur JPU.
JPU pun menirukan percakapan Benny Ali kepada Sambo yang saat itu tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"'Komandan tega hancurkan adik-adik, komandan harus bertanggung jawab.' Dan terdakwa Ferdy Sambo mengiyakan serta mengatakan, bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan membuat semuanya menderita," terang JPU.
Atas dasar itu, JPU pun meyakini bahwa Ferdy Sambo telah berniat merencanakan menghabisi nyawa Brigadir J dan berupaya menghilangkan jejak dengan merusak seluruh barang bukti.
"Hal tersebut membuktikan bahwa dari awal Ferdy Sambo telah lakukan perencanaan dan untuk lebih sempurnanya perencanaan tersebut, maka semua barang bukti yang berhubungan dengan terdakwa Ferdy Sambo, salah satunya hasil rekaman CCTV rumah Duren Tiga Nomor 46 diminta untuk dimusnahkan," tutur JPU.
"Sebagaimana fakta hukum yang dikemukakan oleh saksi Hendra Kurniawan, saksi Arif Rachman, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Chuck Putranto yang keterangannya dianggap dibacakan lebgkap dalam surat tuntutan ini," tambahnya.