Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana dan UU ITE

Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Ia didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait obstruction of justice.

Jaksa Rudi Irmawan menjelaskan, tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa untuk tuntutan seumur hidup Sambo.

“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa.

Sementara itu ada enam hal yang memberatkan Sambo, antara lain perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.

Atas pertimbangan itu, Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us