VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)
Joni kemudian memaparkan beberapa syarat bagi calon penumpang yang ingin menggunakan KLB. Pertama, diperuntukkan bagi mereka yang melayani kebutuhan pokok, kebutuhan dasar, pelajar atau mahasiswa yang pulang dari luar negeri, dan penugasan bagi ASN, TNI dan Polri.
Bagi seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang paling utama dan mutlak harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Kemudian, harus memiliki surat tugas dari atasan yang minimal ditandatangani oleh setingkat eselon II.
"Jika yang bersangkutan mewakili lembaga swasta atau BUMN atau BUMD, maka di samping syarat mutlak surat bebas COVID-19, yang bersangkutan juga harus dilengkapi dengan surat tugas dari direkturnya atau dari kepala kantornya," papar Joni.
Untuk mereka yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, selain identitas lengkap dan surat bebas COVID-19, mereka juga harus melampirkan surat keterangan kematian. Bagi yang sakit keras, maka harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.
"Perlu kami sampaikan disini juga dan ini penting. Menurut kami adalah, ketika calon penumpang tersebut sudah melengkapi berkas yang kami sebutkan tadi, maka itu akan diverifikasi dulu oleh tim gabungan Satgas yang ada di stasiun," tuturnya.
Joni melanjutkan, tim gabungan itu terdiri dari berbagai macam unsur pemerintah. Seperti Kementerian Perhubungan, Pemda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan pihak internal dari KAI. Tim ini nantinya akan verifikasi berkas-berkas tersebut, untuk diberikan surat izin membeli tiket di loket.
"Apabila yang bersangkutan atau calon penumpang itu dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka akan mendapatkan dua lembar surat izin untuk dibawakan ke loket. Satu diserahkan ke petugas loket sebagai lampiran pembelian tiket, satu untuk dibawa oleh mereka dan ditunjukkan pada saat melakukan boarding pass," ungkap Joni.