Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, membenarkan hingga saat ini naskah revisi Undang-Undang TNI belum diunggah ke situs resmi parlemen. Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, naskah revisi UU TNI baru akan diunggah usai diundangkan oleh pemerintah.
"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," ujar Hasanuddin kepada jurnalis pada Sabtu (22/3/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan, revisi UU TNI akan diteken lebih dulu oleh Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, UU TNI akan dimasukkan ke dalam lembar negara dan diberi nomor. Lalu, baru akan dipublikasikan.
"Diundangkan, dimasukan ke dalam lembaran negara dan diberi nomor," katanya.
Hal ini seolah membenarkan tuduhan yang disampaikan oleh publik dan masyarakat sipil bahwa proses revisi UU TNI tertutup dan tidak transparan.
Masyarakat sipil mengaku kesulitan untuk mendapatkan naskah revisi UU TNI. Mereka selama ini mendapatkan naskah revisi UU TNI melalui jalur non-formal atau WhatsApp.