Sehari Usai Disahkan, Naskah RUU TNI Masih Belum Ada di Situs DPR

- Publik tidak bisa mengakses naskah resmi draf revisi UU TNI setelah disahkan
- Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara mengeluhkan kesulitan akses terhadap naskah draf RUU TNI
- Anggota Komisi I DPR sengaja tidak mendistribusikan naskah draf RUU TNI untuk menghindari perdebatan di ruang publik
Jakarta, IDN Times - Sehari usai mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004, publik masih belum bisa mengakses naskah resmi draf-nya. IDN Times memeriksa situs resmi DPR yang berisi perkembangan pembahasan revisi UU TNI dan tak menemukan dokumen apapun.
Tetapi, status rancangan undang-undang mengenai UU TNI tertulis sudah selesai. Informasi mengenai perkembangan RUU pun hanya tertulis pada 12 Maret 2025 lalu. Di sana tertulis berdasarkan rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2025, parlemen menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004. Lalu, tak ada lagi perkembangannya.
Hal itu dikeluhkan oleh publik dan koalisi masyarakat sipil, termasuk pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Dia mengatakan sejak awal pembahasan RUU TNI, pihaknya kesulitan untuk mengakses naskah drafnya. Dia mengaku memperoleh draf RUU TNI versi pembahasan 18 Maret 2025 dari forum tak resmi.
"Masalahnya draf RUU TNI itu, kami tidak pernah dapat. Makanya, saya sempat berdebat dengan teman saya 'ini draf resmi RUU TNI-nya yang mana?' Karena kami pun akhirnya dapat naskah draf itu dari WhatsApp. Normalnya draf RUU itu ada di situs DPR," ujar Bivitri kepada media di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Bivitri, tidak ada yang perlu dirahasiakan dari isi naskah RUU TNI. Sebab, itu merupakan undang-undang dan bukan strategi pertahanan.
"Proses legislasinya kita akui masih cacat dan ada problem besar di sana," tutur dia.
1. Masyarakat sipil akhirnya distribusikan secara mandiri draf RUU TNI di media sosial

Keluhan Bivitri itu turut diamini oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Melalui akun media sosialnya Isnur mengatakan mendapatkan naskah dokumen tersebut melalui jalur non-formal atau pesan pribadi WhatsApp.
"Yang mau download RUU versi sidang paripurna, silakan. Dapat melalui jalur japri. Nunggu (diunggah) di website resmi mah gak jelas kapan," demikian cuitan Isnur dan dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Isnur mengatakan cara-cara seperti ini semakin menjelaskan bahwa penyusunan revisi UU TNI penuh cacat prosedural. "Pembahasannya ugal-ugalan, tidak partisipatif dan tertutup. Jadi, undang-undang itu inkonstitusional," kata Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
2. Anggota komisi I DPR bungkam

IDN Times sudah mencoba menghubungi sejumlah anggota komisi I DPR untuk menanyakan alasan naskah draf revisi UU TNI belum juga diunggah di situs resmi DPR. Namun, tidak ada yang merespons.
Anggota komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar, Dave Laksono sempat mengatakan ke sejumlah jurnalis pihaknya memang sengaja tidak mendistribusikan naskah draf RUU TNI. Pria yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyebut alasan naskah draf RUU TNI tidak disebarluaskan ke publik karena ingin menghindari runcingnya perdebatan di ruang publik.
"Ini (naskah draf-nya) ditahan dulu, kenapa? Karena terjadi kerancuan, terjadi perdebatan yang sengit di masyarakat. Terjadi penuduhan-penuduhan, padahal pembahasannya kan masih berjalan," ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (20/3/2025).
Penjelasan Dave itu dikritisi luas oleh publik. Sebab, dengan sengaja menyembunyikan naskah draf RUU TNI, anggota komisi I DPR telah melanggar pasal 96 ayat 4 dan 5 di dalam UU nomor 13 tahun 2022 mengenai Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam ayat 4 tertulis 'untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.'
Sementara ayat 5 tertulis 'dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.'
3. DPR tetap sahkan revisi UU TNI meski ditolak luas publik

Sementara, meski mendapatkan penolakan luas dari publik, DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI. Hanya perlu waktu 37 hari dari Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surpres hingga ke tahap pengesahan.
"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pada Kamis kemarin.
"Setuju!" balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.
Tak ada satu fraksi pun yang memprotes mengenai pengesahan revisi UU TNI itu.