Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap kepolisian pada Kamis(7/3) dini hari. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ditangkap karena diduga menghina institusi TNI dari video orasinya, dalam aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

Tidak lama berselang, Robertus pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lalu, apa alasan polisi menangkap dan menetapkan Robertus sebagai tersangka dalam kasus ini?

1. Orasi Robertus dinilai berbahaya

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam video orasi yang beredar di media sosial, terutama pada akun YouTube Jakartanicus, ada bagian orasi Robertus berupa nyanyian yang dianggap menjadi polemik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, orasi yang diucapkan dalam aksi Kamisan oleh Robertus pada akhir Februari itu, berbahaya bagi institusi.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan tanpa ada data dan fakta. Itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

2. Robertus juga melanggar Pasal 207 KUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di