Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Robertus Robet Minta Maaf Usai Diperiksa soal Orasi Aksi Kamisan

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert, meminta maaf apabila orasinya pada aksi kamisan dianggap menghina TNI.

"Oleh karena orasi itu saya menyinggung dan dianggap merendahkan institusi, saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf. Tidak ada maksud," kata Robertus usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

1. Robertus mengaku diperlakukan baik selama menjalani pemeriksaan

Robertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)

Robertus juga mengaku mendapat perlakuan baik sejak ditangkap hingga selesai menjalani pemeriksaan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada polisi mengenai proses hukumnya itu.

"Bagaimana kelanjutan hukum saya serahkan kepada pihak Polri," jelasnya.

2. Robertus diduga mempelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana

Aksi kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya membenarkan, Robertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina institusi TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dedi menuturkan, Robertus diduga mempelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

3. Robertus diduga melanggar Undang-Undang Hukum Pidana

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Akibat aksinya itu, kata Dedi, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us