Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Selama bulan Ramadan 1443 H/2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah," kata Tjahjo seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/4/2022).

1. Rincian aturan kerja untuk ASN

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Berdasarkan aturan itu, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30; sementara di Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

 

 

2. Aturan berlaku bagi ASN yang WFO dan WFH

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemik COVID-19.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan, pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.

3. Aturan jangan sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik

Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tjahjo meminta PPK memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadan.

"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi COVID-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," ujarnya

Adapun dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Editorial Team