Jakarta, IDN Times - Selama bulan Ramadan 1443 H/2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah," kata Tjahjo seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/4/2022).