Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden. Pernyataan itu sontak menuai berbagai polemik di kalangan publik.

Lantas, apakah boleh presiden memihak dan ikut kampanye pemenangan paslon tertentu? Bagaimana aturannya?

1. Diatur dalam Undang-Undang Pemilu

Ilustrasi surat rekapitulasi suara pemilih di Pemilu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Adapun aturan presiden dan pejabat negara boleh kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 299 UU Pemilu secara tegas membahas soal hak melaksanakan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.

Bunyi Pasal 299:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

2. Harus tetap memperhatikan keberlangsungan tugas

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Pasal 300 UU Pemilu menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, atau pejabat lainnya harus memperhatikan tugasnya sebagai penyelanggara negara. Berikut ini bunyinya:

"Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

3. Tak boleh salahgunakan fasilitas jabatan saat kampanye

Ketum PSI Kaesang Pangarep kampanye terbuka di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu disebutkan, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan itu juga berlaku bagi para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

"Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," demikian bunyi Pasal 281 ayat (1).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi Pasal 281 ayat (3).

Editorial Team