Ketum PSI Kaesang Pangarep kampanye terbuka di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut, dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu disebutkan, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.
Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan itu juga berlaku bagi para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.
"Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," demikian bunyi Pasal 281 ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi Pasal 281 ayat (3).