Jakarta, IDN Times - WA, korban perkosaan oleh abangnya sendiri, akhirnya bisa menghirup napas lega. Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menyatakan gadis berusia 15 tahun itu bebas karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan aborsi, namun dalam kondisi yang memaksa.
Majelis hakim mencabut dakwaan aborsi tersebut dan WA pun dinyatakan bebas. Di dalam pernyataan yang diterima oleh media pada Senin kemarin, anggota majelis hakim Jhon Diamond Tambunan SH MH menyatakan "anak WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi." Sementara, ada pula pernyataan yang berbunyi; "... tindakan yang dilakukan dalam keadaan daya paksa, maka melepaskan anak (tersebut) dari segala tuntutan hukum".
Di dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak WA dipulihkan. Begitu pula kedudukan, harkat dan martabatnya.
Putusan ini menganulir vonis yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi WA, karena ia mengaku telah melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri. Namun, ia hamil karena diperkosa berkali-kali oleh kakak kandungnya sendiri.
Lalu, apa komentar organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap putusan di Pengadilan Tinggi tersebut? Bagaimana nasib dari kakak WA yang telah memperkosanya hingga hamil?