Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seorang remaja berusia 15 tahun divonis penjara setelah terbukti mengaborsi bayi di kandungannya.

Yang memilukan, remaja perempuan berinisial WA itu hamil setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun berinisial AA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi kemudian manjatuhkan hukuman lebih berat untuk AA.

1. Sang adik telah diperkosa sebanyak delapan kali

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pengakuan WA, sang kakak sudah melakukan hal senonoh itu sebanyak delapan kali. Seperti kebanyakan kasus pemerkosaan, AA mengancam adiknya itu untuk tidak membocorkan soal pemerkosaan kepada siapapun. AA juga menggunakan ancaman ketika WA menolak kala hasratnya sudah tak lagi terbendung. 

Dilansir dari jambi-independent.co.id, kasus ini terungkap ketika warga menemukan tubuh bayi lengkap dengan tali pusarnya di sekitar kebun pada 30 Mei 2018. Lebih mengenaskan lagi, kepala sang bayi sudah tidak lagi ada. 

2. AA dituntut 7 tahun dan WA dituntut 1 tahun penjara

Pixabay/Luctheo

Jaksa penuntut membacakan tuntutan untuk kakak-beradik dalam sidang pada Rabu (18/7). Sang kakak, AA, dituntut tujuh tahun penjara dengan alasan perbuatan di luar batas. Sedangkan WA dituntut satu tahun penjara karena telah melakukan aborsi yang telah dilarang dalam undang-undang. Pertimbangan lainnya karena WA menjadi korban atas tindakan sang kakak.  

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/succo)

Namun, berdasarkan putusan majelis hakim pada Kamis (19/7), WA divonis enam bulan penjara, sedangkan kakaknya dua tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan pengacara menyatakan sepakat dan tidak berniat untuk mengajukan banding. 

4. Orangtua korban ikut bantu aborsi

Pixabay.com/nikosapelaths

Sebelumnya, orangtua kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui kasus pemerkosaan itu. Sang ibu juga tidak tahu anak perempuannya tengah mengandung buah hati hasil perbuatan keji AA. Setelah kasus ini mengemuka, si ibu mengakui terpaksa ikut membantu proses aborsi karena malu kepada tetangga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyampaikan, besar kemungkinan ibu kedua terdakwa bisa dijerat pasal pidana. "Iya, sang ibu bisa jadi tersangka (bila terbukti)," katanya singkat kepada IDN Times, Sabtu (21/7).

Kalau menurut kamu, apakah hukuman bagi adik dan kakak ini sudah adil?

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
Yogie Fadila
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us