Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Bulan Ramadan tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona, pemerintah pusat dan daerah sudah mencanangkan sejumlah aturan, kebijakan, hingga larangan yang berkaitan dengan pandemik dan kondisi kesehatan di tengah bulan Ramadan.

Di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mulai bersiap menghadapi Ramadan 2021, dengan membuat sejumlah kebijakan dan regulasi. Berikut rangkumannya.

1. Jam operasional restoran bakal diperpanjang hingga waktu sahur

Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Selama ini, Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dimana operasional restoran hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.  

Namun, pada Ramadan 2021, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa jam operasional restoran bakal diperpanjang hingga waktu sahur.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat 9 April 2021.

2. Boleh buka puasa bersama dengan kapasitas dibatasi hingga 50 persen dan tidak di masjid

Editorial Team

Tonton lebih seru di