Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Deretan Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman dari Unsur MA
Hakim konstitusi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M.Risyal Hidayat)

Intinya sih...

  • Anwar Usman pensiun April 2026 setelah 15 tahun sebagai hakim MK dari unsur MA.

  • MA mengumumkan 10 nama calon hakim MK pengganti Anwar yang lolos seleksi administrasi.

  • Tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih hakim MK baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan pensiun pada April 2026. Sosok yang kerap menuai kontroversi ini merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Ia segera purnabakti karena telah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun.

Oleh karena itu, MA harus mencari hakim agung yang akan diajukan sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman.

MA sendiri telah mengumumkan deretan nama calon pengganti Anwar yang lolos seleksi administrasi. Berdasarkan situs resmi MA, terdapat 10 nama calon hakim MK yang dimuat dalam pengumuman nomor 19/WKMA.Y/KP1.1/11/2026.

Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua MA bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto pada 2 Februari 2026.

Berikut daftar nama calon hakim MK dari unsur MA:

  1. Hakim tinggi pemilah perkara pada MA, Avrits

  2. Ketua PT TUN Medan, Disiplin F Manao

  3. Hakim Tinggi PT Denpasar, Fahmiron

  4. Hakim Tinggi PT Agama Jakarta, Fauzan

  5. Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial pada MA, I Made Sukadana

  6. Hakim Tinggi PT Medan, Liliek Prisbawono Adi

  7. Ketua PT Kaltara, Marsudin Nainggolan

  8. Panitera Muda MA, Minanoer Rachman

  9. Panitera Muda MA, Sudharmawatiningsih

  10. Wakil Ketua PT Bandung, Syahlan.

Tahapan selanjutnya pemilihan hakim MK ialah mereka harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sebagaimana diketahui, hakim MK terdiri dari sembilan orang. Mereka terdiri dari unsur DPR, presiden, dan MA, sehingga setiap unsur diwakili dua hakim MK.

Editorial Team