Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan pensiun pada April 2026. Sosok yang kerap menuai kontroversi ini merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Ia segera purnabakti karena telah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun.
Oleh karena itu, MA harus mencari hakim agung yang akan diajukan sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman.
MA sendiri telah mengumumkan deretan nama calon pengganti Anwar yang lolos seleksi administrasi. Berdasarkan situs resmi MA, terdapat 10 nama calon hakim MK yang dimuat dalam pengumuman nomor 19/WKMA.Y/KP1.1/11/2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua MA bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto pada 2 Februari 2026.
Berikut daftar nama calon hakim MK dari unsur MA:
Hakim tinggi pemilah perkara pada MA, Avrits
Ketua PT TUN Medan, Disiplin F Manao
Hakim Tinggi PT Denpasar, Fahmiron
Hakim Tinggi PT Agama Jakarta, Fauzan
Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial pada MA, I Made Sukadana
Hakim Tinggi PT Medan, Liliek Prisbawono Adi
Ketua PT Kaltara, Marsudin Nainggolan
Panitera Muda MA, Minanoer Rachman
Panitera Muda MA, Sudharmawatiningsih
Wakil Ketua PT Bandung, Syahlan.
Tahapan selanjutnya pemilihan hakim MK ialah mereka harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sebagaimana diketahui, hakim MK terdiri dari sembilan orang. Mereka terdiri dari unsur DPR, presiden, dan MA, sehingga setiap unsur diwakili dua hakim MK.
