Mahfud: Penunjukan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan

Meski Adies Kadir punya kompetensi, etika DPR tetap dipertanyakan
Polemik penunjukan Adies memengaruhi marwah MK di mata publik
Sistem dibangun MK menghalau intervensi kepentingan tertentu
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, secara prosedural penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR tidak bisa dibatalkan.
"Kalau dari sudut prosedur kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adis Kadir ini," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
1. Meski Adies Kadir punya kompetensi, etika DPR tetap dipertanyakan

Mahfud pun menyoroti polemik ditunjuknya Adies sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Sebab, DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief.
Hanya saja, keputusan itu berubah. DPR secara tiba-tiba menunjuk Adies, untuk jadi suksesor Arief di MK.
Mahfud menyebut, Adies memang punya kompetensi menjadi hakim MK. Tapi yang menjadi masalah dan dipertanyakan ialah proses penunjukannya.
"Dari sudut materi juga menurut saya dia (Adies) cukup kompeten, samalah dengan Inosensius lah ya kompetensinya. Tapi dari sudut etik nampaknya menimbulkan pertanyaan, kok bisa begitu caranya? Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya," kata dia.
"Nah, itu tetap menimbulkan pertanyaan publik, meskipun secara prosedural itu memang urusan DPR lah ya. Kita kan selama ini kalau DPR ngangkat itu kan tidak pada urusan sah tidaknya, karena kalau urusan sah itu pasti bisa dicari cara untuk sah," sambungnya.
2. Pengaruhi marwah MK

Mahfud menilai, polemik yang terjadi ini tentu memengaruhi marwah MK di mata publik. Ia pun mengenang sebenarnya DPR sempat punya kebiasaan menunjuk calon hakim konstitusi dari kalangan eksternal parlemen, yakni kelompok para ahli.
Hanya saja, Mahfud menekankan, memang tidak ada aturan yang mewajibkan DPR mengusulkan calon hakim konstitusi dari kalangan ahli. Sehingga pemilihan calon hakim MK dari kalangan internal DPR, seperti Adies Kadir punya legalitas.
"Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar. DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun, dan itu kan dulu banyak ya, ada Pak Guntur, ada Pak Harjono, dan macam-macam. Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," tutur dia.
3. Sistem dibangun MK menghalau intervensi kepentingan tertentu

Mahfud lantas menyebut, sebenarnya sistem di MK bisa menghalau adanya upaya intervensi dari kepentingan tertentu. Hal tersebut diatur undang-undang maupun kode etik internasional.
"Oh kalau adanya (sistem di MK menghalau intervensi), ada. Undang-undangnya ada tentang kemerdekaan hakim, kebebasan, kemudian kemerdekaan, imparsialitas, kelembagaan itu kan sudah ada jaminan baik di dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun di berbagai kode etik internasional," tuturnya.
Meski begitu, sulit mendeteksi bagaimana yang terjadi terhadap integritas personal hakim konstitusi. Kecuali kasus yang terjadi sudah mendapat berbagai kecaman, misalnya seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap janggal karena memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
"Tapi kan kita tidak tahu juga lobi-lobi yang bisa terjadi di belakang meja, dan itu lalu terkait dengan integritas personal. Dan kita bisa, bisa sulit apa namanya mendeteksi itu kecuali sudah menjadi ledakan seperti yang terjadi tahun 2023 kemarin," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak punya prosedur untuk mencegah adanya kasus intervensi terhadap hakim konstitusi. Ruang MKMK cenderung pasif, baru akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika ada aduan.
"Ya mudah-mudahan. Mudah-mudahan, tapi ya susah ya, nggak punya prosedur yang terbuka untuk itu kan MK-MK itu kan harus pasif, nunggu peristiwa yang diadukan kan," imbuh dia.

















