Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, apa saja dua alat bukti tersebut?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk. Apakah ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pemukulan terhadap pegawai KPK?
"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo.
Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.
Lalu, akan kah Polda Metro Jaya menahan Hery?