Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akankah Polisi Tahan Sekda Papua?

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akankah Polisi Tahan Sekda Papua?
(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (2/2) lalu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akibat penganiayaan itu, penyelidik lembaga antirasuah, Muhammad Gilang Wicaksana mengalami sobek di bagian wajah dan retak di bagian hidung. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker terkait, yang bersangkutan kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono ketika memberikan keterangan pers kepada media di Jakarta pada Senin (18/2). 

Ini merupakan suatu terobosan, karena baru kali pertama polisi berhasil menetapkan tersangka dalam kasus teror terhadap KPK. Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status Hery dari saksi menjadi tersangka. 

"Dua alat bukti yang cukup itu adalah keterangan saksi dan kemudian ada keterangan ahli serta petunjuk," kata dia lagi. 

Menurut Argo, penyidik menyangkakan Hery dengan pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan. Merujuk ke pasal tersebut, maka Hery hanya terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan. Selain itu, ada pula denda sebesar Rp4.500.

Lalu, akan kah Hery ditahan oleh Polda Metro Jaya? Argo mengatakan pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. 

"Semua kan subjektivitas penyidik. Ya, kita tunggu saja," kata dia. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja

Related Articles

See More

Kado HUT ke-499 Jakarta: Operasional Stasiun JIS sampai Konser Gratis

27 Jun 2026, 16:04 WIBNews