Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, belum ada pembahasan detail mengenai apa saja yang akan direvisi dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tetapi, ia tak menampik revisi UU TNI kini menjadi inisiatif dari DPR.
Meski belum membahas secara detail apa saja yang bakal direvisi di dalam UU TNI, Hasanuddin memberikan empat poin bocoran yang bakal dibahas di dalam revisi tersebut.
"Substansinya seperti apa, saya juga belum dapat. Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu. Pertama, mengenai status Tentara Nasional Indonesia," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).
Kedua, mengenai usia dinas. Poin ketiga yang akan direvisi status hubungan antara TNI dengan Kemenhan dan masalah-masalah anggaran lainnya.
Wacana revisi UU TNI ini telah menjadi sorotan sejak awal 2023 lalu. Ketika itu dokumen draf revisi UU yang masih dalam pembahasan tahap awal sudah bocor ke ruang publik. Padahal, seharusnya tidak beredar dulu.
Salah satu yang menjadi sorotan di dalam revisi UU TNI, yaitu upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.