Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyebut, sosok pengusaha dengan inisial SB ikut terseret dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Meski begitu, SB belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, perkara yang menyangkut transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Saya kira saya tidak tepat menyampaikan profilnya, tapi saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya, tapi tidak mungkin kami sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," ujar Ketua Pelaksana Satgas TPPU Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ketika ditanyakan apakah inisial SB ini merujuk kepada Siman Bahar yang juga tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng tidak menjawab lugas. Namun, ia tak membantah bahwa satgas TPPU sudah berkoordinasi dengan pihak komisi antitasuah.
"Intinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan sudah ada pertemuan," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa konteks pelanggaran yang melibatkan SB berbeda. Komisi antirasuah mengusut terkait perkara dugaan korupsi.
"Sedangkan yang ditangani oleh bea cukai adalah isu kepabeanan dan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana status hukum SB? Bagaimana pula modus kejahatan yang ia gunakan hingga berhasil dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)?
