Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengirimkan surat terkait permintaan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun.
Surat dari presiden tersebut akan dibacakan langsung di badan musyawarah (Bamus) dan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, Ketua Fraksi, serta Ketua Komisi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden harus juga memperhatikan pertimbangan oleh DPR.
Berikut ini isi lengkap surat dari Presiden Jokowi untuk amnesti Baiq Nuril.