Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baiq Nuril: Mudah-mudahan DPR Menyetujui Amnesti Saya

Fitang

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, berharap surat amnestinya yang tengah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mendapatkan persetujuan.

Dalam pembahasan di Bamus, surat amnesti dari Baiq Nuril akan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi.

1. Baiq Nuril berharap DPR berikan jawaban terbaik

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Surat amnesti tersebut berhasil mendapatkan pembahasan di DPR RI, setelah satu hari sebelumnya Baiq Nuril menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

“Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi perkembangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” kata Baiq Nuril di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

2. Baiq Nuril ucapkan terima kasih kepada Jokowi

IDN Times/Indiana Malia

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi karena telah menerima surat amnesti yang diajukannya tersebut.

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, alhamdulillah untuk memberikan amnesti kepada saya,” tuturnya.

3. Usai dibahas oleh Bamus, amnesti Baiq Nuril akan dinilai oleh Komisi III

IDN Times/ Teatrika Putri

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden ini akan diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya pemberian amnesti oleh Presiden kepada Baiq Nuril.

“Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari Presiden, dan kemungkinan besar ya Komisi III,” kata Arsul Sani di kompleks DPR RI.

4. Pemberian amnesti oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seperti diketahui sebelumnya, Baiq Nuril telah menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi, Senin (15/7). Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden harus juga memperhatikan pertimbangan DPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us