Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin. menanggapi penggeledahan rumah Ketua KPK, Firli Bahuri yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk mencari barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jasin mengatakan, penggeledahan merupakan sebuah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam tahapan penyidikan kasus pemerasan SYL yang menyeret nama Firli Bahuri.
“Kalau sudah ada upaya penggeledahan di rumah (Firli Bahuri) sudah ada upaya paksa berarti tersangkanya Pak Firli Bahuri. Kalau upaya paksa itu kan tingkat penyidikan,” kata M Jasin kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, kalau sudah ada upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini sudah jelas tersangka dalam kasus ini Firli Bahuri. Namun Jasin mempertanyakan mengapa sampai hari ini Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.
“(Penggeledahan) upaya paksa terhadap orang yang berstatus sebagai tersangka tapi kenapa tidak diumumkan namanya itu menimbulkan, kalau tersangka pimpinan KPK, pimpinan KPK lain tidak digeledah kan, yang digeledah hanya Firli,” kata dia.