Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi enggan menjawab soal pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bekerja sama dengan perusahaan Alibaba Cloud. Pengakuan KPU itu disampaikan oleh tenaga ahli KPU, Luqman Hakim di dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kerja sama yang dijalin terkait komputasi awan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) - sebuah alat bantu yang digunakan selama Pemilu 2024. "Kalau (pengakuan) itu tanya ke KPU langsung. Kan yang membuat pengakuan mereka. Masak Kominfo yang jawab," ujar Budi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) di pasal 20 tertulis penyimpanan sistem dan data elektronik wajib dilakukan di wilayah Indonesia. Apalagi data yang disimpan menyangkut kepentingan publik.
Alih-alih menjawab pertanyaan media, Budi justru menjelaskan Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu lantaran memiliki teknologi Optical Recognition Character (OCR). Sayangnya, teknologi pindai OCR sering kali tak berfungsi.
"Sirekap itu harus ada verifikator manualnya aja. Misalnya oh itu di formulir C ternyata tertulis angka tujuh," tutur pria yang juga Ketua Organisasi Relawan ProJo itu.