Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Pertanyakan Sampai Kapan Grafik Sirekap Tidak Ditampilkan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mempertanyakan terkait batas waktu dihapusnya grafik di Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja menyebut, Bawaslu beberapa waktu lalu sempat mengingatkan kepada KPU untuk memberhentikan sementara penggunaan Sirekap.

"Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Bagja juga mempertanyakan, mengapa KPU hingga saat ini belum juga menjelaskan ketidakakuratan Sirekap.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," ucapnya.

"Habis itu kan seharusnya ada formulir DA, DA1, DB dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan, jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," sambung Bagja.

1. Formulir C.Hasil di sejumlah TPS belum ada di Sirekap

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja juga secara khusus menyoroti belum adanya Formulir Model C.Hasil di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Sirekap.

"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS," tuturnya.

2. Setop grafik di Sirekap, KPU pastikan akan tampilkan hasil rekapitulasi berjenjang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, KPU RI memastikan hanya akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik saat ditanya apakah grafik angka pada Sirekap tidak akan lagi ditampilkan hingga pengumuman hasil rekapitulasi manual.

Idham menyebut, hasil rekapitulasi secara berjenjang akan ditampilkan di situs resmi dan media sosial KPU Daerah (KPUD) masing-masing.

"Yang akan diumumkan hanya hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang," kata dia dalam keterangan kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan itu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada hasil rekapitulasi secara berjenjang. 

Idham mengimbau kepada jajaran KPU di daerah agar mempublikasikan rekapitulasi perolehan suara.

"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C.Hasil Pleno, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," tegasnya.

3. Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan lagi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, grafik angka perolehan suara yang dihapus tidak akan ditampilkan kembali.

Sebagai gantinya, KPU tetap akan mempublikasikan foto Formulir Model C.Hasil yang dianggap merupakan bukti autentik karena ditulis oleh KPPS di TPS, dipantau saksi peserta pemilu, dan diawasi oleh pengawas TPS. 

"Foto formulir Model C Hasil pleno adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tutur Idham.

Sebagaimana diketahui, KPU RI menghilangkan penayangan grafik diagram perolehan suara real count Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun grafik diagram yang dihapus ialah penghitungan suara untuk pilpres maupun pileg. Selain itu, kini dalam situs resmi milik KPU tersebut, penghitungan suara dalam bentuk tabel daerah pemilihan (dapil) juga dihilangkan.

Idham mengatakan, dihilangkannya penayangan grafik diagram karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap. Sehingga menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.

Meski tampilan grafik persentase dan tabel per-dapil dihilangkan, KPU tetap masih menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu yang diunggah dalam bentuk Formulir C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ungkap Idham.

Lebih lanjut, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk masyarakat adalah mempublikasikan foto Formulir C.Hasil plano. 

Menurutnya, Formulir C.Hasil merupakan bukti autentik yang menjadi acuan publik dalam melihat hasil penghitungan suara. Namun masyarakat yang mengakses situs milik KPU justru hanya fokus pada perolehan suara berdasarkan hasil pembacaan Sirekap.

"Selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tuturnya.

C.Hasil pleno merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS, dan dituliskan dalam Lampiran Formulir D.Hasil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us