Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kronologi Cluster di Bekasi Digusur Meski Penghuni Punya SHM

Cluster Setia Mekar, Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
- Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II melakukan eksekusi terhadap sebagian bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kabupaten Bekasi.
- Eksekusi berawal dari transaksi jual beli tanah pada 1990, yang melibatkan beberapa pihak dan berujung pada sengketa hingga saat ini.
- Warga penghuni cluster tak terima lahannya dieksekusi meskipun sudah memiliki surat hak milik (SHM) yang sah.
Bekasi, IDN Times - Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II melakukan eksekusi atau penggusuran terhadap sebagian bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan putusan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 dan obyek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Editorial Team
EditorMohamad Aria
EditorDwifantya Aquina
Follow Us