Jakarta, IDN Times - Usai sempat bersembunyi selama 111 hari di rumah mewah, eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya harus mencicipi rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua buron kelas kakap itu ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah pada Senin malam (1/6) di sebuah area perumahan mewah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penangakapan terhadap keduanya membuktikan komisi antirasuah tetap bekerja kendati dihantui pandemik COVID-19. Sama seperti tradisi penetapan tersangka lainnya oleh KPK pimpinan baru, Nurhadi dan Rezky pun turut dipajang dengan posisi memunggungi jurnalis. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, tidak seperti tersangka kasus korupsi lainnya, Nurhadi dan Rezky tidak dibiarkan berada di ruang jumpa pers hingga akhir. Mengenai hal ini, Nurul memiliki jawabannya.
"Para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya karena proses pemeriksaan masih sedang berlangsung. Yang penting yang bersangkutan sudah dipublikasi dan telah berada di KPK," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers dan disiarkan secara virtual pada Selasa (2/6).
Lalu, bagaimana proses penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di daerah Simprug? Apalagi lokasi persembunyian yang masih di dalam DKI Jakarta, tetapi untuk menangkap keduanya butuh waktu hampir empat bulan.
