Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi mengungkap motif pelaku yang tega menganiaya perempuan berinisial SR (46) hingga tangan terputus di rumah kontrakan korban, Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial A bekerja sebagai bawahan korban di sebuah perusahaan yang sama.
Keduanya juga diketahui sempat menjalani hubungan asrama selama satu tahun.
"Dari keterangan saksi S (adik korban), korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama. Korban dan pelaku pernah memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022, kemudian berakhir di tahun 2023," katanya.